Profil

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur dipanjatkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, yang dengan rahmat dan karunia-Nya penyusunan profil jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin dapat diselesaikan. Terima kasih disampaikan ke­pada seluruh civitas akademika, baik struktural, fungsional, dosen, alumni, mahasiswa maupun karyawan dan semua pihak atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan profil jurusan Hukum Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.

Profil jurusan ini iharapkan dapat menjadi bahan informasi mengenai segala hal yang terkait dengan jurusan HES yang menggambarkan sejarah perkembangan, visi misi, kurikulum yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mencakup parameter deskripsi umum (sikap religius dan sosial), kemampuan bidang kerja, pengetahuan, manajerial serta tanggung jawab.

Kami menyadari bahwa profil jurusan HES ini masih banyak memiliki kekurangan. Saran, kritik dan masukan yang mengarah pada perbaikan sangat kami harap­kan. Semoga profil jurusan HES ini dapat menjadi jembatan untuk mempersiapkan lulusan yang mampu diterima dalam pasar kerja nasional maupun internasional. Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepa­da seluruh tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu terselesaikannya profil jurusan  Hukum Ekonomi Syariah (HES) ini.

 

 

Samata, Januari 2017


Sejarah

A.    LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PERKEMBANGAN PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

 

Realitas keagamaan menunjukkan  adanya kecendrungan di kalangan umat Islam untuk kembali menjalankan syari’at dalam kehidupan kesehariannya, melalui penerapan syariat Islam sebagaimana seharusnya. Salah satu indikasi adalah terbentuknya lembaga-lembaga ekonomi yang berlabel syari’ah, bank-bank syari’ah dan Perkreditan Syari’ah. Kemunculan produk syari’ah menimbulkan konsekuensi lain khususnya persepsi dalam bermualah. Perbedaan penafsiran atau kesalahpahaman dalam bermuamalah, pada akhirnya di bawa ke ranah hukum dan diselesaikan lewat keputusan Pengadilan lingkungan Peradilan Agama.

Pengadilan Agama sesuai dengan fungsinya, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat, Infak, Sadaqah, dan Ekonomi Syariah. Mengadili bidang ekonomi syariah bagi Pengadilan Agama merupakan kewenangan tambahan atas tuntutan masyarakat Islam Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum alinea kedua UU RI Nomor 3 Tahun 2006. Hal ini dipertegas lagi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tertanggal 29 Agustus 2013 yang menetapkan bahwa sengketa perbankan syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama. Dengan demikian, Pengadilan Agama sebagaimana  yang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut tentunya perlu diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional sehingga mampu menjadi solusi yang terbaik bagi para pencari keadilan. 

Fakultas Syari’ah sebagai salah satu lembaga pelaksana Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi Agama dengan jeli melihat dinamika tersebut dan mencoba untuk berperan serta dalam bentuk membuka prodi Hukum Ekonomi Syari’ah dengan harapan lulusan program ini nantinya akan dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan kebutuhan dalam dunia peradilan khususnya lembaga Peradilan Agama. Diketahui bahwa sebelum ditetapkan UU RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah diselesaikan melalui arbitrase syariah yang penetapan eksekusinya berada pada Pengadilan Negeri. Dengan kata lain bahwa kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah adalah hal baru bagi Pengadilan Agama yang tidak tertutup kemungkinan timbulnya rasa grogi atau kurang percaya diri menangani kasus tersebut. Karena itu, salah satu langkah dalam menjawab tantangan sekaligus peluang tersebut adalah membuka prodi Hukum Ekonomi Syariah tersebut.

Pendirian prodi Hukum Ekonomi Syariah ini berdasar atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Izin Penyelengaraan Program Studi pada Program Sarjana UIN Alauddin Makassar nomor 1172 tahun 2016 tanggal 29 februari 2016.

Berdasar pada visi, misi dan tujuan, maka Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sebagai lembaga pendidikan tinggi agama Islam berorientasi pada kajian kesyariahan dan hukum Islam. Selain itu, fakultas Syariah dan Hukum juga merasa terpanggil untuk memberikan solusi alternatif dan konstruktif terhadap masalah yang dihadapi masyarakat dengan cara membentuk prodi baru yaitu program studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Pembentukan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah diharapkan outputnya memiliki sumber daya manusia yang handal dan profesional dengan daya saing yang tinggi sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan sekaligus sebagai jawaban atas langkanya tenaga-tenaga professional dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah.


Fasilitas

 

  1. Prasarana

Gedung perkuliahan terdiri atas dua gedung (M dan B) sebagai sarana aktifitas civitas akademika progam studi Hukum Ekonomi Syariah terintegrasi dalam Gedung perkuliahan Fakultas Syariah dan Hukum yang digunakan secara bersama dengan program studi Ilmu Hukum, Hukum Acara dan Kekeluargaan, dan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, dan Ilmu Falak.

http://www.uin-alauddin.ac.id/foto/344IMG_3395.jpg

Gedung Fakultas Syariah dan Hukum yang beralamat Jl. Sultan Alauddin No. 36 Samata Kabupaten Gowa,  terdiri dari 4 (empat) lantai dengan luas keseluruhan 3,587,02 m², dan luas bangunan lantai dasar 1005 m², yang terdiri dari Ruang Kelas (24 ruang) yang dapat menampung 40-50 orang mahasiswa, Laboratorium (3 ruang), Ruang Program studi (5 ruang), Ruang Dekan, Ruang Administrasi, Lecture Theatre, Perpustakaan, Ruang Munaqasyah, Ruang Seminar,  Ruang Senat, Ruang DEMA dan SEMA Fakultas masing-masing 1 ruangan. Penyebaran ruangan pada Gedung M, sebagai berikut

-          Lantai I terbagi atas ruang dosen, Ruang LT, ruang jurusan/program studi, ruang kuliah, ruang seminar, dan ruang administrasi

-          Lantai II terdiri atas ruang program studi, ruang dekan, ruang wakil dekan, ruang munaqasyah, dan ruang dosen

-          Lantai III terdiri atas ruang perpustakaan program studi dan ruang perkuliahan

-          Lantai IV terdiri atas ruang perkuliahan, ruang laboratorium justicy, laboratorium computer, dan ruang laboratorium Falak.

Penyebaran ruangan pada Gedung B, sebagai berikut;

-          Ruang kuliah sebanyak 12 ruangan

-          Ruang istrahat dosen dan mushollah

 

Selain sarana gedung Fakultas Syariah dan Hukum, ruangan yang dapat digunakan dalam menunjang suasana akademik lainnya adalah auditorium Kampus Samata dan Training Centre UIN Alauddin yang berada di kampus I Jl. Sultan Alauddin.

  1. Sarana

Sarna yang disiapkan Fakultas Syariah dan Hukum dalam menunjang terciptanya interkasi akademik sangat lengkap. Setiap lantai terdapat tempat yang memungkinkan mahasiswa dan dosen mengakses kebutuhan perkuliahan melalui sarana internet.

Laboratorium

Selain sarana ruang perkuliahan dan administrasi, Fakultas Syariah dan Hukum dilengkapi sarana laboratorium Falak,Yustisi, dan ruang multimedia yang berfungsi menunjang proses pembelajaran melalui kegiatan praktikum.

Perpustakaan

Dalam menunjang proses pembelajaran khususnya ketersediaan referensi, UIN Alauddin menyediakan sarana perpustakaan pusat dengan pengelolaan yang modern. Perpustakaan UIN Alauddin berada dalam area kampus II UIN Alauddin dengan luas area 4.331 m² dengan luas bangunan Lantai I 1136,64 m². Buku dan jurnal yang berkaitan dengan program studi Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 2485 buah dengan 7040 copy, skripsi 388 buah, tesis 284 buah, dan disertasi 100 buah.  Referensi berkaitan dengan jurnal internasional dapat diakses dengan mudah pada e journal www.uin-alauddin.ac.id. Selain perpustakaan Universitas, Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum menyediakan referensi buku ajar. Rencana Pengembangan Program Studi HES lima tahun mendatang adalah mengupayakan penyediaan sarana perpustakaan tingkat program studi bekerjasama dengan Ikatan Alumni, HMJ,  dan pihak sponsor

  1. Ketersediaan Dana

Dana  yang tersedia dalam menunjang proses akademik masih dianggap sangat kurang, dan kegiatan dialokasikan untuk kegiatan lembaga kemahasiswaan (HMJ). Bantuan pelaksanaan kegiatan juga diperoleh dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) dari dana tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.  Keterbatasan dana tidak menjadi kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan,  dengan bantuan beberapa pihak (alumni dan sponsor) sehingga kegiatan-kegiatan penunjang interaksi (seminar, temu alumni, diskusi bulanan) antar sivitas akademika tetap dapat dilaksanakan secara maksimal.  


http://www.uin-alauddin.ac.id/foto/344IMG_3395.jpg

Gedung Fakultas Syariah dan Hukum yang beralamat Jl. Sultan Alauddin No. 36 Samata Kabupaten Gowa,  terdiri dari 4 (empat) lantai dengan luas keseluruhan 3,587,02 m², dan luas bangunan lantai dasar 1005 m², yang terdiri dari Ruang Kelas (24 ruang) yang dapat menampung 40-50 orang mahasiswa, Laboratorium (3 ruang), Ruang Program studi (5 ruang), Ruang Dekan, Ruang Administrasi, Lecture Theatre, Perpustakaan, Ruang Munaqasyah, Ruang Seminar,  Ruang Senat, Ruang DEMA dan SEMA Fakultas masing-masing 1 ruangan. Penyebaran ruangan pada Gedung M, sebagai berikut

-          Lantai I terbagi atas ruang dosen, Ruang LT, ruang jurusan/program studi, ruang kuliah, ruang seminar, dan ruang administrasi

-          Lantai II terdiri atas ruang program studi, ruang dekan, ruang wakil dekan, ruang munaqasyah, dan ruang dosen

-          Lantai III terdiri atas ruang perpustakaan program studi dan ruang perkuliahan

-          Lantai IV terdiri atas ruang perkuliahan, ruang laboratorium justicy, laboratorium computer, dan ruang laboratorium Falak.

Penyebaran ruangan pada Gedung B, sebagai berikut;

-          Ruang kuliah sebanyak 12 ruangan

-          Ruang istrahat dosen dan mushollah

 

Selain sarana gedung Fakultas Syariah dan Hukum, ruangan yang dapat digunakan dalam menunjang suasana akademik lainnya adalah auditorium Kampus Samata dan Training Centre UIN Alauddin yang berada di kampus I Jl. Sultan Alauddin.

  1. Sarana

Sarna yang disiapkan Fakultas Syariah dan Hukum dalam menunjang terciptanya interkasi akademik sangat lengkap. Setiap lantai terdapat tempat yang memungkinkan mahasiswa dan dosen mengakses kebutuhan perkuliahan melalui sarana internet.

Laboratorium

Selain sarana ruang perkuliahan dan administrasi, Fakultas Syariah dan Hukum dilengkapi sarana laboratorium Falak,Yustisi, dan ruang multimedia yang berfungsi menunjang proses pembelajaran melalui kegiatan praktikum.

Perpustakaan

Dalam menunjang proses pembelajaran khususnya ketersediaan referensi, UIN Alauddin menyediakan sarana perpustakaan pusat dengan pengelolaan yang modern. Perpustakaan UIN Alauddin berada dalam area kampus II UIN Alauddin dengan luas area 4.331 m² dengan luas bangunan Lantai I 1136,64 m². Buku dan jurnal yang berkaitan dengan program studi Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 2485 buah dengan 7040 copy, skripsi 388 buah, tesis 284 buah, dan disertasi 100 buah.  Referensi berkaitan dengan jurnal internasional dapat diakses dengan mudah pada e journal www.uin-alauddin.ac.id. Selain perpustakaan Universitas, Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum menyediakan referensi buku ajar. Rencana Pengembangan Program Studi HES lima tahun mendatang adalah mengupayakan penyediaan sarana perpustakaan tingkat program studi bekerjasama dengan Ikatan Alumni, HMJ,  dan pihak sponsor

  1. Ketersediaan Dana

Dana  yang tersedia dalam menunjang proses akademik masih dianggap sangat kurang, dan kegiatan dialokasikan untuk kegiatan lembaga kemahasiswaan (HMJ). Bantuan pelaksanaan kegiatan juga diperoleh dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) dari dana tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.  Keterbatasan dana tidak menjadi kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan,  dengan bantuan beberapa pihak (alumni dan sponsor) sehingga kegiatan-kegiatan penunjang interaksi (seminar, temu alumni, diskusi bulanan) antar sivitas akademika tetap dapat dilaksanakan secara maksimal.  


-->