Profil
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur dipanjatkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, yang dengan
rahmat dan karunia-Nya penyusunan profil jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin dapat diselesaikan. Terima kasih disampaikan kepada
seluruh civitas akademika, baik struktural, fungsional, dosen, alumni,
mahasiswa maupun karyawan dan semua pihak atas dukungan yang diberikan dalam
penyusunan profil jurusan Hukum Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.
Profil jurusan ini iharapkan dapat menjadi bahan informasi mengenai
segala hal yang terkait dengan jurusan HES yang menggambarkan sejarah
perkembangan, visi misi, kurikulum yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mencakup parameter deskripsi umum (sikap
religius dan sosial), kemampuan bidang kerja, pengetahuan, manajerial serta
tanggung jawab.
Kami menyadari bahwa profil jurusan HES ini masih banyak memiliki kekurangan. Saran, kritik
dan masukan yang mengarah pada perbaikan sangat kami harapkan. Semoga profil jurusan HES ini dapat menjadi jembatan untuk mempersiapkan lulusan yang mampu diterima dalam
pasar kerja nasional maupun internasional. Akhir kata kami sampaikan
terima kasih kepada seluruh tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya profil
jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) ini.
Samata,
Januari 2017
Sejarah
A.
LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PERKEMBANGAN PROGRAM
STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
Realitas keagamaan menunjukkan adanya kecendrungan di kalangan umat Islam
untuk kembali menjalankan syari’at dalam kehidupan kesehariannya, melalui
penerapan syariat Islam sebagaimana seharusnya. Salah
satu indikasi adalah terbentuknya lembaga-lembaga ekonomi yang berlabel
syari’ah, bank-bank syari’ah dan Perkreditan Syari’ah. Kemunculan produk
syari’ah menimbulkan konsekuensi lain khususnya persepsi dalam bermualah.
Perbedaan penafsiran atau kesalahpahaman dalam bermuamalah, pada akhirnya di
bawa ke ranah hukum dan diselesaikan lewat keputusan Pengadilan lingkungan
Peradilan Agama.
Pengadilan Agama sesuai dengan fungsinya, bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris,
wasiat, hibah, wakaf, Zakat, Infak, Sadaqah, dan Ekonomi Syariah. Mengadili
bidang ekonomi syariah bagi Pengadilan Agama merupakan kewenangan tambahan atas
tuntutan masyarakat Islam Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan
umum alinea kedua UU RI Nomor 3 Tahun 2006. Hal ini dipertegas lagi dalam
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tertanggal 29 Agustus 2013
yang menetapkan bahwa sengketa perbankan syariah adalah kewenangan Pengadilan
Agama. Dengan demikian, Pengadilan Agama sebagaimana yang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya
tersebut tentunya perlu diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
profesional sehingga mampu menjadi solusi yang terbaik bagi para pencari
keadilan.
Fakultas
Syari’ah sebagai salah satu lembaga pelaksana Pendidikan pada tingkat Perguruan
Tinggi Agama dengan jeli melihat dinamika tersebut dan mencoba untuk berperan
serta dalam bentuk membuka prodi Hukum Ekonomi Syari’ah dengan harapan lulusan
program ini nantinya akan dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan
kebutuhan dalam dunia peradilan khususnya lembaga Peradilan Agama. Diketahui
bahwa sebelum ditetapkan UU RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah
diselesaikan melalui arbitrase syariah yang penetapan eksekusinya berada pada Pengadilan
Negeri. Dengan kata lain bahwa kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah
adalah hal baru bagi Pengadilan Agama yang tidak tertutup kemungkinan timbulnya
rasa grogi atau kurang percaya diri menangani kasus tersebut. Karena itu, salah
satu langkah dalam menjawab tantangan sekaligus peluang tersebut adalah membuka
prodi Hukum Ekonomi Syariah tersebut.
Pendirian
prodi Hukum Ekonomi Syariah ini berdasar atas Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Izin Penyelengaraan Program Studi
pada Program Sarjana UIN Alauddin Makassar nomor 1172 tahun 2016 tanggal 29
februari 2016.
Berdasar
pada visi, misi dan tujuan, maka Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin
Makassar sebagai lembaga pendidikan tinggi agama Islam berorientasi pada kajian
kesyariahan dan hukum Islam. Selain itu, fakultas Syariah dan Hukum juga merasa
terpanggil untuk memberikan solusi alternatif dan konstruktif terhadap masalah
yang dihadapi masyarakat dengan cara membentuk prodi baru yaitu program studi Hukum
Ekonomi Syari’ah. Pembentukan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah diharapkan
outputnya memiliki sumber daya manusia yang handal dan profesional dengan daya
saing yang tinggi sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan sekaligus
sebagai jawaban atas langkanya tenaga-tenaga professional dalam bidang Hukum
Ekonomi Syari’ah.
Fasilitas
Gedung perkuliahan terdiri atas dua gedung
(M dan B) sebagai sarana aktifitas civitas akademika progam studi Hukum
Ekonomi Syariah terintegrasi dalam Gedung perkuliahan Fakultas Syariah dan
Hukum yang digunakan secara bersama dengan program studi Ilmu Hukum, Hukum
Acara dan Kekeluargaan, dan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Hukum Ekonomi
Syariah, dan Ilmu Falak. Gedung Fakultas Syariah dan Hukum yang
beralamat Jl. Sultan Alauddin No. 36 Samata Kabupaten Gowa, terdiri dari 4 (empat) lantai dengan luas
keseluruhan 3,587,02 m², dan luas bangunan lantai dasar 1005 m², yang terdiri dari Ruang Kelas (24 ruang) yang dapat
menampung 40-50 orang mahasiswa, Laboratorium (3 ruang), Ruang Program studi
(5 ruang), Ruang Dekan, Ruang Administrasi, Lecture Theatre, Perpustakaan, Ruang Munaqasyah, Ruang Seminar, Ruang Senat, Ruang DEMA dan SEMA Fakultas
masing-masing 1 ruangan. Penyebaran ruangan pada Gedung M, sebagai berikut -
Lantai I terbagi atas ruang dosen, Ruang
LT, ruang jurusan/program studi, ruang kuliah, ruang seminar, dan ruang
administrasi -
Lantai II terdiri atas ruang program studi,
ruang dekan, ruang wakil dekan, ruang munaqasyah, dan ruang dosen -
Lantai III terdiri atas ruang perpustakaan
program studi dan ruang perkuliahan -
Lantai IV terdiri atas ruang perkuliahan,
ruang laboratorium justicy, laboratorium
computer, dan ruang laboratorium Falak. Penyebaran ruangan pada Gedung B, sebagai
berikut; -
Ruang kuliah sebanyak 12 ruangan -
Ruang istrahat dosen dan mushollah
Selain sarana gedung Fakultas Syariah dan
Hukum, ruangan yang dapat digunakan dalam menunjang suasana akademik lainnya
adalah auditorium Kampus Samata dan Training Centre UIN Alauddin yang berada
di kampus I Jl. Sultan Alauddin.
Sarna yang disiapkan Fakultas Syariah dan
Hukum dalam menunjang terciptanya interkasi akademik sangat lengkap. Setiap
lantai terdapat tempat yang memungkinkan mahasiswa dan dosen mengakses
kebutuhan perkuliahan melalui sarana internet. Laboratorium Selain sarana ruang perkuliahan
dan administrasi, Fakultas Syariah dan Hukum dilengkapi sarana laboratorium
Falak,Yustisi, dan ruang multimedia yang berfungsi menunjang proses
pembelajaran melalui kegiatan praktikum. Perpustakaan Dalam menunjang proses
pembelajaran khususnya ketersediaan referensi, UIN Alauddin menyediakan
sarana perpustakaan pusat dengan pengelolaan yang modern. Perpustakaan UIN
Alauddin berada dalam area kampus II UIN Alauddin dengan luas area 4.331 m²
dengan luas bangunan Lantai I 1136,64 m². Buku dan jurnal yang berkaitan
dengan program studi Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 2485 buah dengan 7040
copy, skripsi 388 buah, tesis 284 buah, dan disertasi 100 buah. Referensi berkaitan dengan jurnal
internasional dapat diakses dengan mudah pada e journal www.uin-alauddin.ac.id. Selain
perpustakaan Universitas, Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum menyediakan
referensi buku ajar. Rencana Pengembangan Program Studi HES lima tahun
mendatang adalah mengupayakan penyediaan sarana perpustakaan tingkat program
studi bekerjasama dengan Ikatan Alumni, HMJ,
dan pihak sponsor
Dana yang tersedia dalam menunjang proses
akademik masih dianggap sangat kurang, dan kegiatan dialokasikan untuk
kegiatan lembaga kemahasiswaan (HMJ). Bantuan pelaksanaan kegiatan juga
diperoleh dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) dari dana
tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan dosen, mahasiswa,
dan tenaga kependidikan. Keterbatasan
dana tidak menjadi kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan, dengan bantuan beberapa pihak (alumni dan
sponsor) sehingga kegiatan-kegiatan penunjang interaksi (seminar, temu
alumni, diskusi bulanan) antar sivitas akademika tetap dapat dilaksanakan
secara maksimal. |
Gedung Fakultas Syariah dan Hukum yang
beralamat Jl. Sultan Alauddin No. 36 Samata Kabupaten Gowa, terdiri dari 4 (empat) lantai dengan luas
keseluruhan 3,587,02 m², dan luas bangunan lantai dasar 1005 m², yang terdiri dari Ruang Kelas (24 ruang) yang dapat
menampung 40-50 orang mahasiswa, Laboratorium (3 ruang), Ruang Program studi
(5 ruang), Ruang Dekan, Ruang Administrasi, Lecture Theatre, Perpustakaan, Ruang Munaqasyah, Ruang Seminar, Ruang Senat, Ruang DEMA dan SEMA Fakultas
masing-masing 1 ruangan. Penyebaran ruangan pada Gedung M, sebagai berikut
-
Lantai I terbagi atas ruang dosen, Ruang
LT, ruang jurusan/program studi, ruang kuliah, ruang seminar, dan ruang
administrasi
-
Lantai II terdiri atas ruang program studi,
ruang dekan, ruang wakil dekan, ruang munaqasyah, dan ruang dosen
-
Lantai III terdiri atas ruang perpustakaan
program studi dan ruang perkuliahan
-
Lantai IV terdiri atas ruang perkuliahan,
ruang laboratorium justicy, laboratorium
computer, dan ruang laboratorium Falak.
Penyebaran ruangan pada Gedung B, sebagai
berikut;
-
Ruang kuliah sebanyak 12 ruangan
-
Ruang istrahat dosen dan mushollah
Selain sarana gedung Fakultas Syariah dan
Hukum, ruangan yang dapat digunakan dalam menunjang suasana akademik lainnya
adalah auditorium Kampus Samata dan Training Centre UIN Alauddin yang berada
di kampus I Jl. Sultan Alauddin.
- Sarana
Sarna yang disiapkan Fakultas Syariah dan
Hukum dalam menunjang terciptanya interkasi akademik sangat lengkap. Setiap
lantai terdapat tempat yang memungkinkan mahasiswa dan dosen mengakses
kebutuhan perkuliahan melalui sarana internet.
Laboratorium
Selain sarana ruang perkuliahan
dan administrasi, Fakultas Syariah dan Hukum dilengkapi sarana laboratorium
Falak,Yustisi, dan ruang multimedia yang berfungsi menunjang proses
pembelajaran melalui kegiatan praktikum.
Perpustakaan
Dalam menunjang proses
pembelajaran khususnya ketersediaan referensi, UIN Alauddin menyediakan
sarana perpustakaan pusat dengan pengelolaan yang modern. Perpustakaan UIN
Alauddin berada dalam area kampus II UIN Alauddin dengan luas area 4.331 m²
dengan luas bangunan Lantai I 1136,64 m². Buku dan jurnal yang berkaitan
dengan program studi Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 2485 buah dengan 7040
copy, skripsi 388 buah, tesis 284 buah, dan disertasi 100 buah. Referensi berkaitan dengan jurnal
internasional dapat diakses dengan mudah pada e journal www.uin-alauddin.ac.id. Selain
perpustakaan Universitas, Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum menyediakan
referensi buku ajar. Rencana Pengembangan Program Studi HES lima tahun
mendatang adalah mengupayakan penyediaan sarana perpustakaan tingkat program
studi bekerjasama dengan Ikatan Alumni, HMJ,
dan pihak sponsor
- Ketersediaan Dana
Dana yang tersedia dalam menunjang proses
akademik masih dianggap sangat kurang, dan kegiatan dialokasikan untuk
kegiatan lembaga kemahasiswaan (HMJ). Bantuan pelaksanaan kegiatan juga
diperoleh dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) dari dana
tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan dosen, mahasiswa,
dan tenaga kependidikan. Keterbatasan
dana tidak menjadi kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan, dengan bantuan beberapa pihak (alumni dan
sponsor) sehingga kegiatan-kegiatan penunjang interaksi (seminar, temu
alumni, diskusi bulanan) antar sivitas akademika tetap dapat dilaksanakan
secara maksimal.
-->