Kompetensi Lulusan Prodi HES Menurut KKNI

  • 15 Desember 2017
  • 04:57 WITA
  • Administrator
  • Berita

PROFIL LULUSAN, DESKRIPSI KUALIFIKASI DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)

 

1. Profil  Lulusan Program Studi

Profil utama lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah  sebagai  praktisi hukum (calon  hakim, calon panitera, calon  advokat, calon  mediator,  calon notaris, legal officer, dan penyelian halal), Akademisi, peneliti pemula, dan Pengawas Lembaga Keuangan syariah  yang berkepribadian   baik,  berpengetahuan   luas dan  mutakhir, serta  mampu melaksanakan  tugas umum sebagai  praktisi hukum  Islam dan  tugas khusus  sebagai  praktisi hukum ekonomi  syari’ah sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.

 

No

Profil Lulusan

Deskripsi Profil Lulusan

1

Praktisi Hukum

Sarjana      hukum    Islam      yang      berkepribadian       baik,

berpengetahuan      luas     dan      mutakhir    yang      mampu melaksanakan tugas umum  sebagai  praktisi hukum  dan

tugas   khusus  sebagai    praktisi   hukum  ekonomi    syariah

(muamalah) sesuai  dengan   etika  keislaman, keilmuan dan keahlian.

2

Akademisi

Sarjana    hukum  Islam    yang     berkepribadian    baik, berpengetahuan  luas dan  mutakhir dibidangnya serta  mampu melaksanakan tugas  dan  bertanggung  jawab sebagai  akedemisi bidang hukum ekonomi syariah (muamalah).

 

3

Peneliti Pemula

Sarjana    hukum  Islam    yang    yang    berkepribadian    baik, berpengetahuan  luas dan  mutakhir dibidangnya serta  mampu melaksanakan tugas  dan  bertanggung  jawab sebagai  peneliti pemula di bidang hukum ekonomi syariah (muamalah)

 

 

 

 

Islam pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keis

 

aman, keilmuan dan keahlian.

4

Pengawas Lembaga Keuangan Syariah

Sarjana      hukum    Islam      yang      berkepribadian       baik,

berpengetahuan      luas     dan      mutakhir    yang      mampu melaksanakan tugas sebagai  pengawas lembaga keuangan syariah sesuai  dengan   etika  keislaman, keilmuan dan keahlian.

 

2. Rumusan  Kerangka  Kualifikasi  Nasional Indonesia (KKNI)

a.   Deskripsi Umum

Deskripsi Umum terkait dengan Karakter dan Kepribadian Manusia Indonesia

Sesuai dengan  ideologi Negara  dan  budaya  Bangsa Indonesia, maka implementasi  sistem pendidikan nasional yang  dilakukan di Indonesia  pada setiap  level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang  membangun karakter  dan  kepribadian  manusia Indonesia sebagai berikut:

1.   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.   Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;

3.   Berperan  sebagai  warga  negara   yang  bangga   dan  cinta  tanah  air  serta  mendukung perdamaian dunia;

4.   Mampu bekerjasama  dan memiliki  kepekaan  sosial  dan kepedulian  yang tinggi  terhadap masyarakat dan lingkungannya;

5.   Menghargai   keanekaragaman   budaya,   pandangan,   kepercayaan   dan   agama   serta pendapat/temuan original orang lain;

6.   Menjunjung   tinggi   penegakan    hukum serta   memiliki   semangat   untuk  mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas

 

 

 

 

.


b.   Deskripsi Kualifikasi Level 6 Jenjang Sarjana dalam KKNI

 

NO

Deskripsi Generik

Deskripsi Spesifik

1

Mampu  mengaplikasikan   bidang

keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau  seni  pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap  situasi yang dihadapi.

1. Mampu   menerapkan    ilmu    hukum ekonomi syariah  dalam menyelesaikan masalah persoalan hukum berkembang dalam kehidupan  masyarakat,  secara  bermutu dan  bertanggung jawab;

2. Mampu memanfaatkan tehnologi informasi  untuk pengembangan  dan  penerapan   hukum  ekonomi syariah  dalam  kehidupan  ekonomi  masyarakat dan negara  serta kehidupan ekonomi dunia internasional;

3. Mampu menggunakan konsep-konsep dan  teori hukum ekonomi  syariah dalam tata  kehidupan ekonomi masyarakat, negara  dan kehidupan ekonomi internasional;

4. Mampu beradaptasi  dengan   lingkungan  kerja dalam  menyelesaikan masalah  hukum ekonomi

syariah secara litigasi (di pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan).

5. Memecahkan   permasalahan    hukum  ekonomi

syariah dalam konteks sosial yang dinamis.

2

Menguasai  konsep teoritis  bidang

pengetahuan  tertentu secara  umum dan  konsep teoretis bagian khusus dalam bidang       pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu                memformulasikan penyelesaian secara prosedural.

1. Menguasai hukum ekonomi syariah

agar   mampu  menerapkan   hukum    secara   tepat   dan   proporsional dalam Negara Kesatuan   Republik Indoensia;

2. Menguasai konsep-konsep teoritis bidang  hukum ekonomi  syariah  secara   umum dan  teori-teori

hukum   Islam    dan     hukum   positif    dalam

menyelesaikan kasus hukum ekonomi syariah;

3. Menguasai  secara   mendalam   konsep  teoritis bagian   khusus bidang   kajian  hukum ekonomi syariah;

4. Mampu     mencari      formula-formula     dalam menyelesaikan masalah  hukum ekonomi  syariah di pengadilan, luar pengadilan, dan lembaga keuangan serta bisnis syariah.

5. Mampu  memberikan  alternatif   solusi masalah hukum secara  prosedural  dan berdasarkan  asas

dan prinsip-prinsip  hukum ekonomi syariah yang, sesuai     dengan      lingkup      pekerjaan      atau profesinya.

3

Mampu mengambil keputusan yang tepat  berdasarkan   analisis informasi dan data  dan mampu memberikan  petunjuk  dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.

1. Mampu   mengambil   keputusan   secara    tepat

berdasarkan  data  dan  informasi  untuk memberikan alternatif    dalam  menyelesaikan masalah hukum Islam dan hukum ekonomi syari’ah sesuai lingkup  pekerjaan  atau  profesinya, menurut prinsip-prinsip  hukum yang berkeadilan;

2. Mampu melakukan penelitian di  bidang  hukum ekonomi syariah  untuk menjawab  permasalahan  hukum ekonomi yang berkembang di  masyarakat, Merencanakan   dan   merespon   berbagai   issu terkait dengan  hukum Islam  dan  hukum  ekonomi syariah yang berada di bawah tanggungjawabnya;

3. Mampu    mengidentifikasi, menganalisis     dan     menunjukkan hubungan antara  fenomena keberagamaan  dan fenomena  ekonomi    berdasarkan   pendekatan   hukum ekonomi syari’ah;

4. Mampu menganalisis berbagai dinamika ekonomi di Indonesia dan  dunia internasional melalui pendekatan   hukum ekonomi  syari’ah  dalam upaya mengatasi permasalahan ekonomi

 

4

Bertanggung        jawab        pada

pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung  jawab  atas  pencapaian

hasil kerja organisasi.

1. Mampu menggunakan metode yang sesuai untuk

mempersiapkan    rancangan    dokumen   hukum ekonomi syariah  dengan   menjunjung  tinggi  etika  keilmuan  dan etika profesi hukum;

2. Mampu  bekerja    dalam   tim,  memimpin dan bergaul dalam masyarakat;

3. Bersikap     kritis     dan      objektif     terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum ekonomi syariah dalam masyarakat;

4. Memegang   amanah   sebagai    praktisi   hukum ekonomi syariah secara profesioanal dengan menjunjung tinggi nilai-niali keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan;

5. Bertanggungjawab  pada  pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab  atas pencapaian hasil kerja baik  secara  individual, berkelompok maupun   institusional terkait   dengan    bidang hukum ekonomi syari’ah;

6.  Mampu  bekerjasama    secara    konstruktif dan kolaboratif    dalam    pencapaian     hasil   kerja

organisasi    dan   menghargai    hasil  kerjasama

tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Capaian Pembelajaran Program Studi

3. a. Capaian Pembelajaran Program Studi Bidang Sikap dan Tata Nilai

 

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai

Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) jenjang sarjana (level 6 dalam KKNI)

wajib memiliki sikap dan tata nilai sebagai berikut:

1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

2.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan  agama,  moral, dan etika;

3.    Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan  Pancasila;

4.    Berperan sebagai  warga  negara  yang bangga  dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara;

5.    Menghargai   keanekaragaman  budaya,   pandangan,   agama,   dan  kepercayaan   serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

6.    Bekerjasama dan  memiliki  kepekaan  sosial serta  kepedulian terhadap  masyarakat  dan lingkungan;

7.    Menunjukkan sikap dan perilaku taat  hukum serta disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara;

8.    Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai

praktisi hukum ekonomi syari’ah;

9.    Menunjukkan  sikap  bertanggungjawab  atas  pekerjaan   di  bidang  hukum ekonomi syariah  secara mandiri;

10.  Menginternalisasi    semangat    kemandirian,   kejuangan    dan    kewirausahaan    dalam

pelaksanaan pekerjaan sebagai  praktisi hukum ekonomi syari’ah;

11.  Menjunjung  tinggi  nilai-nilai  etika  akademik,  yang  meliputi kejujuran dan  kebebasan

akademik dan otonomi akademik;

12.  Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya;

13.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi lingkungan dan masyarakat;

14. Menampilkan diri sebagai pribadi yang  stabil, dewasa,  arif dan  berwibawa serta berkemampuan adaptasi, fleksibiltas, pengendalian diri secara baik dan penuh inisiatif di tempat tugas;

15.  Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif berdasarkan  pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;

16.  Menunjukkan etos kerja,   tanggung jawab, rasa  bangga  dan cinta serta penuh percaya  diri

sebagai praktisi hukum ekonomi syariah;

17. Menunjukkan  sikap  kepemimpinan dan  bertanggungjawab  atas pekerjaan di bidang hukum ekonomi syariah secara mandiri;

18.  Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang bidang hukum ekonomi syari’ah.

 

Berita Terkait

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar