PROFIL LULUSAN, DESKRIPSI KUALIFIKASI DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
1.
Profil Lulusan Program Studi
Profil
utama lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah sebagai
praktisi hukum (calon hakim, calon
panitera, calon advokat, calon mediator, calon
notaris, legal officer, dan penyelian halal), Akademisi, peneliti pemula,
dan Pengawas Lembaga Keuangan syariah
yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan
mutakhir, serta mampu
melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan
tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan etika keislaman, keilmuan
dan keahlian.
No |
Profil Lulusan |
Deskripsi Profil Lulusan |
1 |
Praktisi Hukum |
Sarjana
hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas
dan mutakhir yang
mampu melaksanakan tugas umum
sebagai praktisi hukum dan tugas
khusus sebagai praktisi
hukum ekonomi syariah (muamalah) sesuai dengan
etika keislaman, keilmuan dan
keahlian. |
2 |
Akademisi |
Sarjana hukum
Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan
mutakhir dibidangnya serta
mampu melaksanakan tugas dan bertanggung
jawab sebagai akedemisi bidang
hukum ekonomi syariah (muamalah). |
3 |
Peneliti Pemula |
Sarjana hukum
Islam yang yang
berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan
mutakhir dibidangnya serta
mampu melaksanakan tugas dan bertanggung
jawab sebagai peneliti pemula
di bidang hukum ekonomi syariah (muamalah) Islam
pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keis aman,
keilmuan dan keahlian. |
4 |
Pengawas Lembaga Keuangan Syariah |
Sarjana
hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas
dan mutakhir yang
mampu melaksanakan tugas sebagai
pengawas lembaga keuangan syariah sesuai dengan
etika keislaman, keilmuan dan
keahlian. |
2. Rumusan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
a. Deskripsi Umum
Deskripsi Umum terkait dengan Karakter dan Kepribadian Manusia
Indonesia |
Sesuai dengan ideologi Negara dan
budaya Bangsa Indonesia, maka
implementasi sistem pendidikan
nasional yang dilakukan di
Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses
yang membangun karakter dan
kepribadian manusia Indonesia
sebagai berikut: 1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2.
Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya; 3. Berperan
sebagai warga negara
yang bangga dan
cinta tanah air
serta mendukung perdamaian
dunia; 4. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial
dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5. Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, kepercayaan dan
agama serta pendapat/temuan
original orang lain; 6. Menjunjung tinggi
penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas |
.
b.
Deskripsi Kualifikasi Level 6 Jenjang Sarjana dalam KKNI
NO |
Deskripsi Generik |
Deskripsi Spesifik |
1 |
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni
pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
1.
Mampu menerapkan ilmu
hukum ekonomi syariah dalam
menyelesaikan masalah persoalan hukum berkembang dalam kehidupan masyarakat,
secara bermutu dan bertanggung jawab; 2. Mampu memanfaatkan tehnologi informasi untuk pengembangan dan
penerapan hukum ekonomi syariah dalam
kehidupan ekonomi masyarakat dan negara serta kehidupan ekonomi dunia
internasional; 3. Mampu menggunakan konsep-konsep dan teori hukum ekonomi syariah dalam tata kehidupan ekonomi masyarakat, negara dan kehidupan ekonomi internasional; 4. Mampu beradaptasi
dengan lingkungan kerja dalam
menyelesaikan masalah hukum
ekonomi syariah
secara litigasi (di pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). 5. Memecahkan permasalahan hukum
ekonomi syariah
dalam konteks sosial yang dinamis. |
2 |
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan
konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam,
serta mampu
memformulasikan penyelesaian secara prosedural. |
1. Menguasai hukum ekonomi syariah agar mampu
menerapkan hukum secara
tepat dan proporsional dalam Negara Kesatuan Republik Indoensia; 2. Menguasai konsep-konsep teoritis bidang hukum ekonomi syariah
secara umum dan teori-teori hukum Islam
dan hukum positif
dalam menyelesaikan
kasus hukum ekonomi syariah; 3. Menguasai secara mendalam
konsep teoritis bagian khusus bidang kajian
hukum ekonomi syariah; 4. Mampu mencari formula-formula dalam menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah di pengadilan, luar pengadilan, dan
lembaga keuangan serta bisnis syariah. 5. Mampu memberikan alternatif
solusi masalah hukum secara
prosedural dan berdasarkan asas dan
prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah
yang, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya. |
3 |
Mampu
mengambil keputusan yang tepat
berdasarkan analisis informasi
dan data dan mampu memberikan petunjuk
dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. |
1. Mampu
mengambil keputusan secara
tepat berdasarkan data
dan informasi untuk memberikan alternatif dalam
menyelesaikan masalah hukum Islam dan hukum ekonomi syari’ah sesuai
lingkup pekerjaan atau
profesinya, menurut prinsip-prinsip
hukum yang berkeadilan; 2. Mampu melakukan penelitian di
bidang hukum ekonomi
syariah untuk menjawab permasalahan hukum ekonomi yang berkembang di masyarakat, Merencanakan dan
merespon berbagai issu terkait dengan hukum Islam
dan hukum ekonomi syariah yang berada di bawah
tanggungjawabnya; 3. Mampu mengidentifikasi,
menganalisis dan menunjukkan hubungan antara fenomena keberagamaan dan fenomena ekonomi
berdasarkan pendekatan hukum ekonomi syari’ah; 4. Mampu menganalisis berbagai dinamika ekonomi di Indonesia
dan dunia internasional melalui
pendekatan hukum ekonomi syari’ah
dalam upaya mengatasi permasalahan ekonomi |
4 |
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas
pencapaian hasil kerja organisasi. |
1. Mampu menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen
hukum ekonomi syariah dengan
menjunjung tinggi etika
keilmuan dan etika profesi
hukum; 2. Mampu bekerja dalam
tim, memimpin dan bergaul dalam
masyarakat; 3. Bersikap kritis dan
objektif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan hukum ekonomi syariah dalam masyarakat; 4. Memegang amanah sebagai
praktisi hukum ekonomi syariah
secara profesioanal dengan menjunjung tinggi nilai-niali keadilan, kebenaran,
dan kemanusiaan; 5. Bertanggungjawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja baik secara individual, berkelompok maupun institusional terkait dengan
bidang hukum ekonomi syari’ah; 6. Mampu bekerjasama secara
konstruktif dan
kolaboratif dalam pencapaian hasil
kerja organisasi
dan menghargai hasil
kerjasama tersebut. |
3. Capaian Pembelajaran Program Studi
3. a. Capaian Pembelajaran Program Studi Bidang Sikap dan Tata
Nilai
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai |
Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
(Mu’amalah) jenjang sarjana (level 6 dalam KKNI) wajib memiliki sikap dan tata nilai sebagai
berikut: 1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap
religius; 2. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,
moral, dan etika; 3. Berkontribusi
dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4. Berperan
sebagai warga negara
yang bangga dan cinta tanah
air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara; 5. Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan
kepercayaan serta pendapat
atau temuan orisinal orang lain; 6. Bekerjasama
dan memiliki kepekaan
sosial serta kepedulian
terhadap masyarakat dan lingkungan; 7. Menunjukkan
sikap dan perilaku taat hukum serta
disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 8.
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah; 9. Menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan
di bidang hukum ekonomi syariah secara mandiri; 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan
kewirausahaan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah; 11.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
etika akademik, yang
meliputi kejujuran dan
kebebasan akademik dan otonomi akademik; 12.
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang
diembannya; 13. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi lingkungan dan
masyarakat; 14. Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan
berwibawa serta berkemampuan adaptasi, fleksibiltas, pengendalian diri
secara baik dan penuh inisiatif di tempat tugas; 15. Bersikap inklusif,
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi; 16.
Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab, rasa
bangga dan cinta serta penuh
percaya diri sebagai praktisi hukum ekonomi syariah; 17. Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang hukum ekonomi
syariah secara mandiri; 18. Menginternalisasi
semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang bidang hukum
ekonomi syari’ah.
|